4. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen dapat dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Tindakan ini dilakukan untuk mengeluarkan gigi dari gusi pada kondisi tertentu.
Khususnya gigi yang rusak parah dikarenakan keropos atau berlubang, terbentur, yang memungkinkan tidak dapat dipertahankan.
Selanjutnya, gigi yang bermasalan akan diberikan bius lokas terlebih dulu untuk kurangi rasa sakitnya.
5. Tambal gigi
Perawatan gigi seperti tambal gigi dapat secara gratis dilakukan melalui BPJS Kesehatan.
Fungsi dari tambal gigi ini adalah untuk bisa mengembakikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.
















