Sebagimana dijelaskan dalam pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan, bahwasanya program KIP ini terdapat perbedaan dari beasiswa lain, karena beasiswa ini hanya fokus pada pemberian dukungan dan terhadap siswa yang berprestasi.
Beasiswa kuliah merupakan sebuah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiwa baik dalam kampus negeri maupaun kampus swasta, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Salah satunya yakni beasiswa KIP Kuliah ( Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup.
Hal ini ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
















