Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dan tidak mampu diqadha. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar hukum pembayaran fidyah bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah.
Dalam Islam, fidyah diwajibkan bagi orang-orang dengan kondisi khusus, seperti orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, serta wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya menurut sebagian pendapat ulama.
















