“Korban bullying bisa mengalami stres, ketakutan berlebihan, bahkan keterbelakangan mental. Dampaknya sangat berbahaya, sehingga perbuatan ini jelas haram dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengawasi aktivitas siswa. Guru, terutama bagian Bimbingan Konseling (BK), diminta lebih aktif dalam memberikan pembinaan mental agar siswa memiliki karakter yang kuat dan saling menghormati.
Rifai juga menegaskan bahwa jika ada kasus perundungan di sekolah, pihak sekolah harus segera mengambil tindakan cepat, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, bahkan membawa ke ranah hukum apabila perbuatannya sudah melampaui batas.