Adapun jenis kendaraan yang ditertibkan antara lain Toyota Fortuner, kendaraan double cabin (full cabin), Honda HR-V, Suzuki Ertiga, serta Toyota Avanza. Seluruh kendaraan tersebut telah diamankan sesuai dengan ketentuan dan arahan BPK.
Rifai menjelaskan, aset kendaraan daerah pada prinsipnya masih diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga, dengan syarat harus atas nama instansi terkait dan tidak boleh atas nama perorangan.
“Boleh dipinjamkan ke pihak ketiga, namun harus melalui instansi yang jelas, bukan perorangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Bengkulu Selatan juga berencana melelang kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak sesuai peruntukan atau tidak memungkinkan lagi digunakan, khususnya kendaraan yang tidak diperuntukkan bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
















