Bupati mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan SE ini akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Risiko terburuknya adalah proses hukum pidana hingga pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Saya berharap tidak ada ASN Seluma yang melakukan hal terlarang ini. Besar harapan saya agar lingkungan kerja kita dijauhkan dari praktik-praktik tersebut,” pungkasnya.
















