“Poin ketiga sangat jelas, bagi pegawai yang menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan,” tegas Teddy Rahman, Selasa (3/3).
Dalam SE tersebut dijelaskan secara rinci bahwa gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
“Seluruh ASN dilarang menerima, memberi, atau menjanjikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tambahnya.
















