BENGKULU, BEKENTV – Dugaan praktik jual beli jabatan dalam mutasi 149 kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma pada 13 Februari lalu kian meruncing.
Isu ini mencuat menyusul adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.
Menyikapi kegaduhan tersebut, Bupati Seluma, Teddy Rahman, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/1/B.1/II/2026 tentang Larangan Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Bupati menegaskan bahwa SE ini diterbitkan untuk segera ditindaklanjuti karena memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
















