“Sebagian besar instalasi listrik rumah warga sudah berumur di atas dua dekade dan belum pernah diganti. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Menurut Efredy, penggunaan kabel dan pelindung instalasi listrik harus sesuai standar keselamatan. Kabel yang sudah rapuh maupun pelindung instalasi yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan percikan api dan memicu kebakaran.
“Kabel lama wajib diganti, dan pelindung instalasi listrik harus menggunakan paralon sesuai standar SNI,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan petugas pemadam kebakaran serta bekerja sama dengan pihak PLN Manna.
















