“Selama masa arus mudik kami akan melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan sopir atau perusahaan otobus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa penilangan, denda administratif hingga pencabutan izin operasional bus.
Karena itu, BPTD Bengkulu berharap seluruh sopir bus, perusahaan otobus, serta masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku agar perjalanan selama masa mudik Lebaran berlangsung aman, tertib dan nyaman.
“Kami berharap imbauan ini dipatuhi oleh sopir maupun pemudik. Jika masih ada yang melanggar tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tutup Dinda.
















