“Penumpang bus AKAP harus naik dan turun di terminal resmi, yakni Terminal Air Sebakul. Kami juga mengimbau agar pembelian tiket dilakukan melalui terminal sehingga aktivitas transportasi bisa terpantau dengan baik,” ujar Dinda, Sabtu 7 Maret 2026.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan penumpang serta mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat aktivitas naik turun penumpang di pinggir jalan.
Dengan memusatkan aktivitas keberangkatan di terminal, pengawasan terhadap operasional bus juga dapat dilakukan dengan lebih maksimal.
Selain faktor keselamatan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memaksimalkan fungsi terminal sebagai pusat layanan transportasi bagi masyarakat, terutama ketika mobilitas warga meningkat menjelang Lebaran.
















