Yevri menambahkan, penertiban juga mempertimbangkan situasi menjelang bulan Ramadan. Pemerintah daerah ingin memastikan lingkungan tetap kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Selain menjaga ketertiban umum, penataan kawasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan bahwa setiap usaha hiburan wajib memiliki izin resmi serta tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha. Pemkab berkomitmen memberikan pendampingan agar mereka tetap memiliki peluang usaha baru yang legal dan berkelanjutan setelah penertiban dilakukan.
















