“Penegakan ini bukan tanpa dasar. Kami menjalankan amanat perda. Selain itu, lokasi warem berada di sempadan sungai yang juga tidak diperbolehkan,” jelas Efredy.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, menyampaikan bahwa imbauan terkait penertiban kawasan warung remang-remang telah sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan resmi. Bahkan, Sekretaris Daerah juga telah menerbitkan surat terkait rencana penataan dan penertiban kawasan dimaksud.
“Semua ini sudah melalui tahapan dan kesepakatan. Kita ingin penataan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
















