BENGKULU, BEKENTV – Penertiban warung remang-remang (warem) kembali dilakukan di wilayah Bengkulu Selatan
Tindakan penertiban merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan menegaskan bahwa tindakan berlandaskan aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik usaha.
















