Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membeli Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp280.000 hingga Rp290.000 per jerigen berkapasitas 33 liter. Dari setiap jerigen, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, tersangka berinisial A (42) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
















