Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu bundel surat rekomendasi perikanan yang diduga digunakan pelaku untuk memperoleh BBM subsidi dari stasiun pengisian khusus nelayan. Dokumen tersebut diduga menjadi alat untuk mengelabui petugas agar pelaku bisa membeli solar subsidi dengan dalih kebutuhan melaut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukan.
“Solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk operasional melaut justru disimpan dalam jerigen dan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
















