Kini, pasangan suami istri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup lama sesuai pasal tentang pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal sekecil apapun, terlebih dilakukan secara terencana, tidak akan pernah lepas dari jerat hukum. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.