“Program rehabilitasi menjadi prioritas kami karena tidak hanya berfokus pada pemulihan dari ketergantungan zat, tetapi juga pemulihan fisik, mental, serta relasi sosial klien agar mereka dapat kembali berfungsi secara normal di masyarakat,” ujar Kombes Pol Ali Imron.
Berdasarkan data BNN Kota Bengkulu, jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan sepanjang tahun 2025 adalah sabu-sabu dan ganja, masing-masing digunakan oleh 15 klien. Sementara itu, 10 klien lainnya tercatat menggunakan jenis zat adiktif lain.
Dari sisi demografi, mayoritas klien rehabilitasi merupakan laki-laki sebanyak 35 orang, sedangkan 5 klien lainnya perempuan. Dilihat dari kelompok usia, 31 klien berada pada usia dewasa, sementara 9 klien lainnya masih berusia remaja.
















