Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan oleh peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelas Rizzky.
Jika hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi kriteria, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan.
















