Sementara bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga bisa diperoleh melalui petugas BPJS SATU. Identitas petugas, termasuk nama, foto, dan nomor kontak, biasanya dipasang di area publik rumah sakit.
Mekanisme Pengaktifan Kembali PBI
BPJS Kesehatan juga membuka peluang bagi masyarakat yang status PBI-nya dinonaktifkan namun merasa masih memenuhi syarat untuk kembali mengaktifkan kepesertaan. Reaktivasi dapat dilakukan sepanjang peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun peserta yang berhak mengajukan reaktivasi antara lain mereka yang tercantum sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
















