BENGKULU, BEKENTV – BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan terhadap sebagian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai diberlakukan per 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data penerima bantuan. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru, sehingga jumlah total kepesertaan PBI JK secara nasional tetap sama seperti bulan sebelumnya.
















