“Satu dapur SPPG hanya diperbolehkan menyajikan maksimal 3.000 porsi sesuai standar dan kapasitas yang telah ditetapkan oleh BGN, selain itu jangan ada yang merekrut pegawai di luar lokasi dapur SPPG ini ada sanksinya kalau tetap dilanggar,” kata Ermia.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, terutama untuk mempercepat pelaksanaan program MBG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), seperti di Pulau Enggano. Dalam hal ini, Satgas Percepatan MBG yang telah dibentuk di daerah diminta aktif menjalin komunikasi dengan investor agar mitra dan yayasan dapat membangun dapur di wilayah 3T.
















