“Kita sudah mengeluarkan edaran terkait jam kerja yang disesuaikan sebagai tindak lanjut dari edaran Kemenpan. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap kita pastikan berjalan optimal,” ujar Herwan, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, pimpinan OPD juga diminta melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap kehadiran serta disiplin pegawai, supaya penerapan jam kerja Ramadan dapat berlangsung efektif sesuai aturan.
“Pimpinan OPD kita arahkan untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga, mulai dari kehadiran hingga disiplin, sehingga pengurangan jam kerja tidak berdampak pada layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
















