Untuk instansi dengan pola lima hari kerja, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara itu, instansi yang menerapkan enam hari kerja, seperti RSUD M. Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa, memulai aktivitas pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat yang sama.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa meskipun jam kerja dikurangi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur sistem kerja dan pola pelayanan agar kualitas layanan publik tidak mengalami penurunan selama bulan Ramadan.
















