BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan penyesuaian waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Dalam kebijakan tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dipangkas satu jam dari ketentuan normal. Pengurangan waktu kerja ini dimaksudkan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kinerja maupun produktivitas pegawai.
















