Penyidikan mengungkap berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari aktivitas pertambangan di luar izin usaha produksi (IUP), dugaan masuk kawasan hutan, tidak dilaksanakannya reklamasi, hingga manipulasi kualitas dan penjualan batu bara secara fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, auditor Kejaksaan menghitung kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun, yang bersumber dari kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk pemulihan kerugian negara, Kejati Bengkulu telah menyita berbagai aset milik tersangka, mulai dari rumah mewah, kendaraan, perhiasan, hingga alat berat pertambangan bernilai ratusan miliar rupiah.
















