Selain itu, terdapat dua tersangka kasus perintangan penyidikan (Pasal 21), yakni Awang dan Andy Putra, yang merupakan kerabat Bebby Hussy.
Pelimpahan kelima tersangka dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, mewakili Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas dua perkara tersebut dinyatakan lengkap.
“Kami melimpahkan lima tersangka, terdiri dari tiga perkara suap atau gratifikasi dan dua perkara perintangan penyidikan. Seluruh berkas telah dinyatakan P21,” ujar Arief Wirawan, Senin (15/12/2025).
















