Adapun manfaat yang diterima peserta meliputi santunan kematian, santunan cacat total tetap, penggantian biaya tiket pesawat akibat kecelakaan kerja (JKK), beasiswa pendidikan bagi anak, bantuan hukum, hingga fasilitasi pemulangan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja maupun musibah di negara penempatan.
Untuk mempermudah akses layanan, pendaftaran kepesertaan PMI kini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara proses klaim dapat diajukan secara digital melalui platform e-Klaim PMI guna mempercepat dan mempermudah pelayanan bagi peserta.
















