Ia menekankan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.
PMI yang berangkat secara prosedural akan mendapatkan manfaat perlindungan secara menyeluruh selama masa kerja.
Ferama juga mengingatkan calon PMI agar tidak tergiur jalur nonprosedural. Pasalnya, selain melanggar aturan, jalur tersebut berpotensi membuat pekerja kehilangan hak perlindungan sosial.
Dalam kondisi seperti kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di negara tujuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memastikan ahli waris tetap menerima santunan.
















