BENGKULU, BEKENTV – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu mencatat sebanyak 2.500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bengkulu yang berangkat secara prosedural telah terdaftar dan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Januari 2026.
Angka tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran pekerja migran untuk mendapatkan perlindungan resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan bahwa seluruh PMI yang berangkat melalui jalur resmi telah difasilitasi perlindungan jaminan sosial.
“Posisi sampai dengan Januari 2026, para Pekerja Migran Indonesia yang prosedural, yang resmi, itu sebanyak 2.500 orang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kita lihat ada kasus-kasus PMI yang sepertinya nonprosedural, nah ini yang kita imbau supaya mengikuti jalur resmi, sehingga jaminan sosial kerjanya bisa didapatkan,” ujar Ferama, Rabu, 11 Februari 2026.
















