- Asli Warga Negara Indonesia (WNI) di buktikan dengan NIK KTP Valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
- Penerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Tidak tergolong ke dalam ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki rekening bank aktif yang didapat di sambungkan dengan proses pencairan BSU.
Sebagai informasi tambahan, mengenai BSU yang tidak akan cair lagi di akhir tahun 2025 ini, pekerja diimbau untuk menghindari pesan atau tautan yang tidak resmi akan pencairan BSU.
Page 2 of 2
















