BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang membangun sejumlah kios di kawasan eks Pasar Mambo, Jalan Dua Jalur, Kota Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pembangunan kios dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyurati pemilik bangunan karena pembangunan kios tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alex Periansyah.
















