“Tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai perbuatan pidana. Harus ada pembuktian materiil sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Y-R, perempuan pemilik rumah yang digerebek, mengakui bahwa H-A berada di rumahnya saat kejadian. Namun, ia membantah adanya perbuatan yang melanggar hukum.
“Dia hanya menumpang sahur di rumah. Di dalam rumah bukan hanya kami berdua, ada anak saya juga,” ujar Y-R.
Y-R menjelaskan, sebelum penggerebekan terjadi, dirinya dan H-A baru saja menyelesaikan persoalan keluarga. Situasi menjadi panik ketika rumah mereka didatangi sejumlah orang.
“Sebelum itu kami baru menyelesaikan masalah keluarga. Saat digerebek, saya panik dan anak saya juga panik,” ungkapnya.
















