BENGKULU, BEKENTV – Kuasa hukum mantan Camat Seluma berinisial H-A, yakni Harsana, membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam kasus perzinahan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini H-A belum berstatus sebagai tersangka dan masih dalam tahap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Klien kami bukan tersangka. Saat ini baru sebatas dimintai keterangan. Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan awal,” tegas Harsana.
Menurutnya, keberadaan seseorang di dalam satu rumah tidak serta-merta dapat dijadikan bukti telah terjadi tindak pidana perzinahan. Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut harus dibuktikan secara hukum melalui alat bukti yang sah.
















