“Untuk PPPK Paruh Waktu, sampai saat ini regulasinya belum ada. Jadi kami belum bisa memastikan apakah bisa dibayarkan atau tidak, karena dasar hukum pemberian THR dari kelompok belanja barang dan jasa inilah yang belum tersedia,” tegas Deddy, Kamis (5/3/2026).
Di sisi lain, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Herman Suyadi, menyebutkan bahwa anggaran THR di Kas Daerah (Kasda) saat ini telah siap dengan total lebih dari Rp25 miliar.
Namun, dana tersebut telah diposkan khusus untuk 5.794 orang penerima yang sudah memiliki payung hukum tetap, meliputi:
Kepala Daerah (2 orang)
Pegawai Negeri Sipil (3.642 PNS)
















