BENGKULU, BEKENTV – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan kembali berulah setelah dua bulan bebas dari penjara. Pria berinisial Y.P, warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali diamankan polisi karena mencuri laptop milik seorang mahasiswa.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Macan Teluk Polsek Teluk Segara bersama Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, usai melakukan aksi pencurian pada 29 Oktober 2025 lalu.
Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, didampingi Kanit Reskrim Iptu W.B.L. Tobing, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Nusantara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
















