Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta sisa pakai 2 butir seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Hasil pemeriksaan rambut melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil kejahatan narkotika. Ia disebut menerima uang sekitar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota selama periode Juni hingga November 2025.
Atas rangkaian kasus tersebut, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Saat ini, ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















