Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa status buronan terhadap Koh Erwin telah diberlakukan sejak Sabtu (21/2).
Pihaknya meminta masyarakat turut membantu proses pencarian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Penanganan dan pengejaran terhadap DPO Erwin kini sepenuhnya diambil alih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam pernyataan tertulis, Kamis (26/2).
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Ia dinilai bertanggung jawab atas sebuah koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
















