NASIONAL, BEKENTV – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang bandar narkoba bernama Erwin alias Koh Erwin sebagai buronan.
Pria yang juga dikenal dengan nama Erwin Iskandar itu diduga menjadi pemasok uang dan narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Dalam pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik menyertakan identitas fisik Koh Erwin, yakni tinggi sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta kulit sawo matang. Ia disebut memiliki sejumlah lokasi tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
















