Bapenda menekankan bahwa masyarakat dan juru parkir harus mematuhi dua poin penting yakni dilarang memungut retribusi parkir di lokasi dan penyetoran ke Bank Bengkulu tidak diakui. Jika masih terjadi pemungutan, aksi tindakan yang lakukan dapat dikategorikan sebagai Pidana Pungutan Liar (Pungli).
Indra Gunawan memperingatkan bahwa jika ditemukan oknum juru parkir yang masih nekat menarik uang dari pengendara, maka uang hasil pungutan tersebut masuk ke kas daerah, melainkan disetorkan kepada oknum-oknum tertentu di luar pemerintahan.
Selain itu, pihaknya juga meminta Masyarakat untuk waspada dan tidak melayani tarikan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Jika menemukan praktik pungli, warga dapat melaporkannya ke tim Saber Pungli.
















