Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga mencari penghasilan. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun diminta menempati area pasar yang telah disediakan agar tidak mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.
“Kami tidak melarang berdagang. Silakan berjualan di dalam area pasar yang sudah disiapkan. Jangan menggunakan badan jalan karena menghambat pergerakan kendaraan dan merusak kerapian kota,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Alex Periansyah. Ia mengajak para pedagang mendukung kebijakan pemerintah demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.
















