1. Mengutuk keras dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan penjajahan struktural yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
2. Menyerukan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap perusahaan dan entitas ekonomi yang secara langsung mendukung atau memperoleh keuntungan dari penjajahan Israel.
3. Menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu, DPRD, dan Gubernur untuk segera mengeluarkan pernyataan sikap politik resmi, mengalokasikan sumber daya kemanusiaan, dan menekan Israel secara diplomatik melalui mekanisme nasional.
















