Ia menambahkan, seluruh OPD diminta kooperatif dan serius dalam menyelesaikan catatan yang masih tertunda. Sebab, audit tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga dapat mempertimbangkan informasi publik maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan BPK.
“Penilaian itu sepenuhnya ada di BPK. Kami tidak mengetahui secara detail indikator yang menjadi pertimbangan mereka,”tutup Hamdan.
Audit LKPD 2025 diawali dengan entry meeting sebagai tanda dimulainya pemeriksaan resmi.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap proses ini berjalan lancar dan dapat memperkuat komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
















