BEKENTV – Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia di himbau untuk kibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Peringatan ini bukan sekedar seremoni biasa, tapi dikarenakan di ambil dari bentuk penghormatan terhadap para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
Perlu dipahami dalam proses pengibaran bendera setengah tiang tidak bisa berbentuk sembarangan, karena ada aturan dan tata cara tersendiri yang telah jadi ketentuan.
Hal tersebut bertujuan untuk, setiap makna yang terkandungan di dalamnya bukan hanya semata-mata sebagai bentuk simbolik, melainkan untuk pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.
Berikut ini, aturan dan tata cara pengibaran bendera setengah tiang.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Sebagaimana diketahui bahwa, aturan bendera setengah tiang ini telah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 sudah terjelaskan, bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, hingga sebagai penutup peti atau usungan jenazah.
Selain itu, pada Pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa bendera setengah tiang melambangkan tanda berkabung.
Bukan hanya itu saja, ada juga bunyi di Pasal 12 ayat (4) yang berbunyi pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu sampai ke puncak tiang, lalu diturunkan ke posisi setengah tiang.
Waktu pengibaran bendera merah putih setengah tiang dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, dengan posisi menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang.
Nah, aturan-aturan ini secara resmi berlaku untuk berbagai instansi mulai dari pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta dalam penghormatan peringatan nasional.
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI yang berbunyi bahwa seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan diminta menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.
Hal ini bertujuan untuk mengenang peristiwa bersejarah bagi para pahlawan revolusi sebanyak 7 orang yang telah gugur dalam G30S PKI.
Berikut tata cara yang telah di atur dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dalam proses pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang.