<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 dan berlaku sama bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik. “Regulasi ini berlaku sama untuk guru PNS dan PPPK. Tidak ada perbedaan beban kerja di antara keduanya,” kata Lusi.<!--nextpage--> Ia menjelaskan, beban kerja 37 jam 30 menit per pekan tidak hanya dihitung dari jam tatap muka di kelas, tetapi juga mencakup berbagai tugas profesional lainnya. “Jam kerja guru itu bukan hanya mengajar. Di dalamnya ada perencanaan pembelajaran, penilaian, pembimbingan siswa, serta tugas tambahan lain yang mendukung proses pendidikan,” jelasnya. Menurut Lusi, pengaturan yang lebih rinci dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 membuat tuntutan kerja guru semakin kompleks, namun sejalan dengan tanggung jawab profesi pendidik. Sementara tu, regulasi tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja sesuai aturan.<!--nextpage--> “Jika ketentuan jam kerja ini tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi hukum dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Lusi. Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan ini tidak diberlakukan secara sama bagi guru honorer atau pendidik paruh waktu. Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan akan melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan agar para guru memahami regulasi tersebut secara utuh. “Kami ingin memastikan tidak ada salah tafsir. Semua guru harus benar-benar paham dan siap menjalankan tugas sesuai aturan,” tutup Lusi. Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan pendampingan selama masa penyesuaian kebijakan agar implementasi aturan baru ini berjalan lancar.<!--nextpage--> <strong>(Ary Rahmad)</strong>