“Jika ketentuan jam kerja ini tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi hukum dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegas Lusi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan ini tidak diberlakukan secara sama bagi guru honorer atau pendidik paruh waktu.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan akan melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan agar para guru memahami regulasi tersebut secara utuh.
“Kami ingin memastikan tidak ada salah tafsir. Semua guru harus benar-benar paham dan siap menjalankan tugas sesuai aturan,” tutup Lusi.
Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan pendampingan selama masa penyesuaian kebijakan agar implementasi aturan baru ini berjalan lancar.
















