Ia menjelaskan, beban kerja 37 jam 30 menit per pekan tidak hanya dihitung dari jam tatap muka di kelas, tetapi juga mencakup berbagai tugas profesional lainnya.
“Jam kerja guru itu bukan hanya mengajar. Di dalamnya ada perencanaan pembelajaran, penilaian, pembimbingan siswa, serta tugas tambahan lain yang mendukung proses pendidikan,” jelasnya.
Menurut Lusi, pengaturan yang lebih rinci dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 membuat tuntutan kerja guru semakin kompleks, namun sejalan dengan tanggung jawab profesi pendidik.
Sementara tu, regulasi tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja sesuai aturan.
















