Panitera PA Bandung Dede Supriadi juga mengungkapkan, bahwa seluruh proses persidangan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakuk, termasuk mekanisme sidang tertutup sebagaimana diatur dalam perkara perceraian.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Sidang perdana gugatan cerai tersebut di informasikan akan berlangsung pada Rabu 17 Desember 2025 mendatang dan Pengadilan Agama Bandung juga akan memfasilitasi proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar Butar mengaku, tidak mengetahui adanya perkara gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap kliennya.
















