Untuk unit kerja yang memakai sistem enam hari, jam kerja berlaku pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Medy menegaskan, perubahan jam kerja tidak boleh jadi alasan untuk menurunkan kinerja pegawai. Semua kantor, mulai dari OPD sampai kelurahan, diminta menjalankan aturan ini sebagai pedoman kerja selama Ramadhan.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap pelayanan kepada warga tetap berjalan lancar, sekaligus menciptakan suasana kerja yang nyaman dan sejalan dengan semangat bulan Ramadhan 2026.
















