“Pelayanan ke masyarakat harus tetap maksimal, walaupun ada penyesuaian selama Ramadhan,” kata Medy.
Untuk urusan pakaian, ASN dan PPPK yang beragama Islam dianjurkan memakai busana muslim saat bekerja. Sementara pegawai nonmuslim boleh menyesuaikan, bisa ikut memakai busana muslim atau pakaian lain yang rapi dan sopan sesuai aturan kantor.
Selain pakaian, jam kerja juga diatur ulang berdasarkan sistem kerja lima hari dan enam hari.
Bagi kantor yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
















